Makassar – Rumah Sakit Mata Makassar mengimbau seluruh pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperhatikan jadwal pemeriksaan kontrol yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara tertib, tepat waktu, dan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasien BPJS Kesehatan diharapkan mengikuti jadwal kontrol sebagaimana tercantum dalam surat kontrol yang diberikan oleh dokter. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pelayanan kontrol, RS Mata Makassar menyampaikan beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan oleh pasien BPJS Kesehatan.
1. Kontrol Sesuai Jadwal yang Ditentukan
Pasien BPJS Kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kontrol sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut diperlukan untuk memastikan kesinambungan pelayanan dan kelancaran proses administrasi.
2. Pasien Tidak Dapat Melakukan Kontrol Sebelum Jadwal
Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol tidak dapat dilayani untuk kunjungan kontrol terjadwal tersebut. Oleh karena itu, pasien diimbau untuk memperhatikan tanggal pemeriksaan sebelum datang ke rumah sakit.
3. Perubahan Jadwal Kontrol
Apabila pasien berhalangan hadir pada tanggal kontrol yang telah ditentukan, pasien dapat melakukan perubahan jadwal dengan melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit paling lambat satu hari sebelum tanggal pemeriksaan (H-1). Konfirmasi perubahan jadwal diperlukan agar pelayanan dapat disesuaikan dengan ketersediaan jadwal pemeriksaan di poliklinik.
4. Keluhan Sebelum Jadwal Kontrol
Bagi pasien yang mengalami keluhan kesehatan sebelum jadwal kontrol, disarankan untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik tempat pasien terdaftar. Melalui pemeriksaan tersebut, pasien dapat memperoleh penanganan awal serta arahan medis sesuai dengan kondisi kesehatannya.
5. Pelayanan dalam Kondisi Gawat Darurat
Apabila pasien mengalami kondisi gawat darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis sesuai dengan ketentuan pelayanan kegawatdaruratan.
Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Tertib dan Berkualitas
Penerapan ketentuan jadwal kontrol ini merupakan bagian dari upaya RS Mata Makassar dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. Dengan mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan, pasien turut berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan serta membantu tenaga kesehatan memberikan penanganan secara optimal.
RS Mata Makassar mengajak seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk senantiasa memperhatikan jadwal pemeriksaan, mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, dan menjaga kesinambungan pengobatan demi kesehatan mata yang lebih baik.
Terima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh pasien dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan mata yang berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan RS Mata Makassar, masyarakat dapat mengakses website resmi rsmatamakassar.co.id atau mengikuti akun Instagram @rsmatamakassar.


